Jelas dan nyata bahwa setiap orang Islam disunnahkan untuk menikah karena merupakan sunnah nabi, bahkan ketika tidak mengikutinya dianggap bukan umatnya, sebagaimana dalam hadits Rasul :
“Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka bukan golongan umatku”.
Perceraian adalah suatu akad yang melepaskan hubungan pernikahan dengan kata “talak/cerai” yang dilakukan oleh seorang suam kepada isteri. Setelah lepas hubungan suami isteri maka putus sudah hubungan antara keduanya dalam hak dan kewajiban.
Faktor-faktor perceraian :
- Moral : Perilaku amoral/kriminal
- Meninggalkan kewajiban : Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara suami isteri
- Kawin di bawah umur : Kurang matangnya pola pikir/kedewasaan seseorang dapat menyebabkan runtuhnya suatu rumah tangga
- Dihukum/dipenjara: Tersangkut permasalah pidana/perdata
- Cacat biologis : Sesuatu kekurangan dalam fisik suami/isteri
- Berselisih : Perbedaan pendapat antara suami isteri