Selasa, September 08, 2009

Perceraian sesuatu yang Halal tapi Dibenci Allah

Nikah adalah salah satu Sunah Rasul yang diperintahkan kepada umatnya yang sudah mampu. Nikah salah satu bentuk ibadah dalam Islam untuk mencapai tatanan hidup sakinah mawadah dan rahmah. Menikah merupakan awal pembentukan sebuah rumah tangga dalam mencapai tujuan hidup didunia dan akhirat, serta untuk meneruskan keturunan keluarga yang shaleh maupun shalihah sebagaimana ayat Allah dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21 :
(Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, diciptakan bagi kamu dari jenismu istri agar kamu merasa tenang. Dan diciptakan diantara kamu kasih sayang dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir)

Jelas dan nyata bahwa setiap orang Islam disunnahkan untuk menikah karena merupakan sunnah nabi, bahkan ketika tidak mengikutinya dianggap bukan umatnya, sebagaimana dalam hadits Rasul :

Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka bukan golongan umatku”.

Nikah sebagai tujuan mulia ibadah kepada Allah SWT pada zaman sekarang ini sudah banyak dinodai oleh berbuat yang halal tapi dibenci Allah dengan yang namanya perceraian (Talak).
Perlu diketahui dari tahun ke tahun angka perceraian semakin meningkat. Dari jumlah perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama se-Jawa Tengah pada bulan Januari – Juni 2009 sebanyak 24.416 perkara, yang merupakan perkara perceraian sebanyak 22.409 perkara. Dengan rincian perkara cerai gugat sebanyak 15.568 perkara, dan cerai talak sebanyak 7.941 perkara. Dari jumlah perkara yang diputus atau diselesaikan oleh Pengadilan Agama se-Jawa Tengah pada bulan Januari-Juni sebanyak 23.346 perkara, yang merupakan perkara perceraian sebanyak 20.448 perkara.

Perceraian adalah suatu akad yang melepaskan hubungan pernikahan dengan kata “talak/cerai” yang dilakukan oleh seorang suam kepada isteri. Setelah lepas hubungan suami isteri maka putus sudah hubungan antara keduanya dalam hak dan kewajiban.
Faktor-faktor perceraian :
  • Moral : Perilaku amoral/kriminal
  • Meninggalkan kewajiban : Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara suami isteri
  • Kawin di bawah umur : Kurang matangnya pola pikir/kedewasaan seseorang dapat menyebabkan runtuhnya suatu rumah tangga
  • Dihukum/dipenjara: Tersangkut permasalah pidana/perdata
  • Cacat biologis : Sesuatu kekurangan dalam fisik suami/isteri
  • Berselisih : Perbedaan pendapat antara suami isteri
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Copyright © 2013, Ceha Blog Allrights Reserved - ReDesigned by ariessoftware